Anidya
Novita A
4IA18
50418861
Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Dalam mendirikan
suatu perusahaan tentunya membutuhkan suatu prosedur.
Berikut adalah prosedur mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas (PT) :
Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Pada tahap yang pertama dilakukan pengajuan nama perusahaan. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagau berikut :
- Melampirkan formulir dan pendirian surat kuasa
- Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan
- Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT
Syarat syarat diatas bertujuan untuk melakukan pengecekan nama PT, dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka dalam mendirikan suatu perusahaan baru perlu menyiapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT yang berkaitan dengan usaha yang akan dibangun. Selain itu, dalam pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Pembuatan Akta Pendirian PT
Tahap selanjutnya
yaitu pembuatan akta pendirian yang dilakukan oleh notaris yang berwenang
diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan
pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Berikut adalah
hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta pendirian PT :
- Kedudukan PT, dimana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT yaitu selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
Tahap selanjutnya yaitu permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan), dimana nantinya akan diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan yang dibutuhkan adalah :
- photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
- Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran
Permohonan
pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
keberadaan domisili PT.
Syarat yang
dibutuhkan yaitu :
- NPWP pribadi Direktur PT
- photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA)
- SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
- akta pendirian PT
Permohonan ini
diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT.
Persyaratan yang
dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara
- Asli akta pendirian
SIUP ini digunakan
oleh PT agar dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan
bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang
dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)
sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan
pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan
melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah
diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Skema Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseroan
Terbatas (PT)
Sumber : https://ppid.semarangkota.go.id/cara-mendirikan-perseroan-terbatas-pt/
Komentar
Posting Komentar